Laporan Beban Kerja Dosen
Yth. Pimpinan PTS di lingkungan
LLDikti Wilayah VIII dan LLDikti Wilayah XV
Sehubungan dengan kewajiban dosen untuk menyampaikan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester 2019/2020 genap dan 2020/2021 ganjil, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut.
- Agar Saudara menginformasikan kepada Dosen Tetap / Dosen PNS Dpk yang sudah memiliki Sertifikasi Pendidik di bawah pimpinan Saudara untuk melaporkan Laporan BKD sebagai Evaluasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Laporan BKD yang dimaksud pada butir satu di atas agar disampaikan ke LLDIKTI Wilayah VIII dengan menggunakan Aplikasi Beban Kerja Dosen dan dilaporkan dalam bentuk softcopy dan selambat-lambatnya kami terima melalui tautan: http://bit.ly/BKD_2021 pada tanggal 18 Februari 2021.
- Adapun isi Laporan BKD yang disampaikan secara kolektif adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Pimpinan PTS disampaikan dalam format pdf;
- Lampiran 1 Surat Pernyataan Pimpinan PTS disampaikan dalam format pdf.
- Laporan BKD yang sudah ditandatangani oleh Dosen yang bersangkutan dan sudah disahkan oleh Asessor BKD dan disampaikan dalam format pdf. Masing-masing dosen dibuatkan satu Folder (Nama Dosen) yang isinya:
- Laporan BKD Semester 2019/2020 genap
- Laporan BKD Semester 2020/2021 ganjil
- Lampiran 2 Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Sertifikasi
- Dosen Tetap Yayasan harap melampirkan juga hasil pindai SK Inpassing terakhir.
- Lampiran 3 Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Tahun 2021 disampaikan dalam format Microsoft Excel dan pdf.
- Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar wajib mengisi BKD dalam komponen bidang pendidikan yang merefleksikan perkembangan hasil studi.
- Laporan hasil perkembangan belajar per semester, dapat berupa Kartu Hasil Studi (KHS) atau laporan kemajuan studi yang ditandatangani oleh pembimbing.
- Dosen Tugas Belajar tidak perlu membuat Lampiran 2 Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Sertifikasi.
- Dosen Tugas Belajar harus dicantumkan pada lampiran 3 dengan isian kolom Laporan BKD (YA), kolom Diusulkan (TIDAK), kolom Keterangan (TUGAS BELAJAR).
- SK Tugas Belajar harap dilampirkan dalam laporan BKD.
- Dosen Tetap Yayasan / Dosen PNS Dpk yang sudah memiliki Sertifikasi Pendidik sampai tahun 2020 dengan status tidak aktif seperti:
- Meninggal Dunia
- Tugas di Instansi Lain
- Pindah homebase eksternal, keluar dari PTS di LLDikti Wilayah VIII
- Pensiun
- Berhenti menjadi Dosen
- CPNS
- Cuti
- Lainnya …
- harus dicantumkan pada lampiran 3 dengan isian kolom Laporan BKD (TIDAK), kolom Diusulkan (TIDAK), kolom Keterangan (status a s.d. h) dan dilengkapi dengan hasil pindai dokumen pendukung.
- Asesor BKD adalah dosen yang memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap rencana dan laporan BKD /Laporan Kinerja Dosen (LKD), serta memiliki NIRA. (Terlampir Daftar Dosen LLDikti Wilayah VIII yang sudah memiliki NIRA)
- Khusus untuk PTS yang belum memiliki asesor BKD atau kurang, pemeriksaan dan penandatanganan Laporan BKD dapat dilakukan oleh Kaprodi, Dekan, dan Pimpinan PTS.
- Penyampaian berkas hasil pindai/scan Laporan BKD menggunakan tautan URL layanan penyimpanan daring seperti Google Drive / Repositori kampus tanpa password.
- Data pendukung Laporan BKD disimpan di PTS dan ditunjukan sebagai bukti bila diperlukan.
- Petunjuk dan aplikasi BKD dapat diunduh pada laman http://lldikti8.ristekdikti.go.id/
- Jika terjadi keterlambatan dalam menyampaikan beban kerja sesuai tanggal yang dimaksud di atas, tunjangan sertifikasi akan kami tunda pembayarannya.
- Kami sampaikan bahwa Laporan BKD yang Saudara sampaikan, akan kami evaluasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Profesi/Tunjangan Kehormatan Tahun 2021.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
a.n. Kepala
Sekretaris,
Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana
NIP 197006301993121001
Tautan Form Pelaporan BKD :
http://bit.ly/BKD_2021
Tautan Berkas dan Aplikasi BKD :
https://drive.google.com/drive/u/0/mobile/folders/15P5VdkhkxfpvU-1btsmG_XxNYQOGI1bx?usp=sharing
Komentar Terbaru